02 Januari 2010

Lukisan dari Koran Bekas

Koran bekas seringkali menumpuk di rak-rak buku bahkan mungkin memenuhi ruangan. Koran-koran bekas itu paling sering hanya dimanfaatkan untuk membersihkan kaca atau cermin, atau juga dikilokan. Ternyata ada cara lain untuk memanfaatkan koran bekas salah satunya dengan membuatnya menjadi lukisan. Ini adalah salah satu cara me-recycle koran bekas yang dapat kita lakukan di rumah.

Bahan :
Koran Bekas, Tripleks ukuran 30 cm x 30 cm, Tapioka/tepung kanji/sagu, Garam, Air, Cat Lateks (Cat Tembok), Cat Kayu warna primer (Merah, Biru, Kuning).

Alat :
Ember untuk merendam koran, Kuas, Blender, Saringan Kain Tipis

Cara Membuat :
  1. Sobek-sobek kertas koran menjadi sobekan kecil, lalu rendam dalam air selama semalaman atau sampai kertas menjadi lunak. Ganti dengan air yang baru setiap harinya.
  2. Haluskan dengan cara meremas-remasnya dengan tangan, kemudian diblender hingga menghasilkan bubur kertas yang benar-benar halus.
  3. Saring bubur kertas dengan kain tipis, peras bubur kertas sehingga menjadi adonan yang bisa dibentuk.
  4. Buat larutan pasta untuk mengikat adonan bubur kertas agar dapat menempel pada tripleks. Larutkan 2 sendok tapioka dengan air dan garam secukupnya. Masak hingga mengental seperti lem.
  5. Campurkan adonan dan lem pasta hingga tercampur rata.
  6. Buat pola gambar pada tripleks. Tempelkan adonan bubur kertas pada pola.
  7. Keringkan dengan cara diangin-anginkan.
  8. Setelah kering lukisan dicat dengan cat lateks warna putih. Biarkan hingga cat kering.
  9. Warnai lukisan dengan warna yang kita inginkan dengan cat kayu.

6 komentar:

amiboyz mengatakan...

wah bagus nih . memanfaatkan limbah

dauhijau mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
dauhijau mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
dauhijau mengatakan...

Masya allah

dauhijau mengatakan...

masya Allah lukisannya bagus banget ya tapi jangan lupa yaa, kalau bagus jangan diambil atau ngambil gambar yang ada di blog ini! hargai orang yang membuat. kalau mau izin dahulu sebelum mengambil. barangsiapa yang mengambil gambar atau lukisan yang ada di sini maka dia menanggung sendiri akibatnya.

dauhijau mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.